Pendahuluan
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak. PPL bertujuan memelihara dan mengembangkan kompetensi konsultan pajak agar pengetahuan dan keahliannya tetap mengikuti perkembangan peraturan perpajakan. Ketentuan PPL mencakup kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur serta mewajibkan pemenuhan jumlah Satuan Kredit PPL (SKPPL) setiap tahun.
Apa Itu PPL Konsultan Pajak?
PPL atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah upaya dan kegiatan yang wajib ditempuh setiap konsultan pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya.
Kewajiban tersebut mulai dihitung pada Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik. Dengan demikian, konsultan pajak tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin praktik, tetapi juga harus menjaga kompetensi secara berkelanjutan selama menjalankan profesinya.
Dalam pelaksanaannya, PPL menggunakan SKPPL, yaitu angka penilaian yang diberikan terhadap jenis kegiatan PPL tertentu.
Fungsi dan Tujuan PPL bagi Konsultan Pajak
PPL pada dasarnya dirancang untuk menjaga kompetensi profesional konsultan pajak. Bidang perpajakan terus mengalami perubahan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, PMK, peraturan DJP, serta perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Karena itu, konsultan pajak perlu memperbarui pengetahuan secara berkala. Ketentuan PPL juga menjadi bagian dari standar profesional yang harus dipenuhi dalam menjalankan praktik konsultasi perpajakan. PER-13/PJ/2015 secara tegas memasukkan kewajiban mengikuti PPL sebagai salah satu kewajiban konsultan pajak.
Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Jenis Kegiatan PPL Konsultan Pajak
Secara umum, PPL konsultan pajak terdiri atas PPL Terstruktur dan PPL Tidak Terstruktur.
PPL Terstruktur
PPL Terstruktur mencakup konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus di bidang perpajakan, atau kegiatan sejenis.
Ketentuan juga mengakui program PPL Terstruktur jarak jauh yang memiliki Verified Certificate dan diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
PPL Tidak Terstruktur
PPL Tidak Terstruktur dapat berupa kegiatan organisasi pada Asosiasi Konsultan Pajak. Contohnya menjadi pengurus, mengikuti kongres atau rapat organisasi, menjadi anggota panitia, atau mewakili asosiasi dalam pertemuan tertentu.
Kegiatan lain yang dapat memperoleh SKPPL antara lain menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber serta menulis artikel, makalah, atau buku yang relevan dengan profesi konsultan pajak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berapa SKPPL yang Wajib Dipenuhi?
Jumlah SKPPL yang harus dipenuhi setiap tahun berbeda berdasarkan tingkat sertifikat konsultan pajak.
Konsultan pajak dengan Sertifikat Tingkat A wajib mencapai 20 SKPPL, terdiri atas paling sedikit 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak Terstruktur.
Untuk Tingkat B, kewajibannya adalah 40 SKPPL, dengan paling sedikit 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak Terstruktur.
Sementara itu, Tingkat C wajib mencapai 60 SKPPL, yang terdiri atas paling sedikit 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak Terstruktur.
Dengan demikian, semakin tinggi tingkat sertifikat konsultan pajak, semakin besar jumlah kredit PPL yang harus dipenuhi.
Cara Menghitung SKPPL
Untuk PPL Terstruktur yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tempat konsultan berhimpun, penilaiannya adalah 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan.
Namun, apabila PPL Terstruktur diselenggarakan pihak lain, SKPPL yang dapat diperhitungkan paling banyak 30% dari total kewajiban SKPPL tahunan.
Sebagai contoh sederhana, konsultan pajak tingkat A memiliki kewajiban 20 SKPPL per tahun. Jika mengikuti kegiatan terstruktur yang memenuhi ketentuan selama 250 menit, kegiatan tersebut secara matematis bernilai 5 SKPPL, sepanjang memenuhi persyaratan pengakuan PPL.
Untuk PPL Tidak Terstruktur, penilaiannya bergantung pada jenis kegiatan. Menulis artikel atau makalah secara mandiri, misalnya, dinilai 4 SKPPL per artikel atau makalah, sedangkan satu judul buku yang memiliki ISBN dinilai 12 SKPPL.
Bagaimana PPL Dilaporkan?
Konsultan pajak wajib melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti selama satu tahun takwim kepada Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak tempatnya berhimpun.
Berdasarkan laporan tersebut, asosiasi menerbitkan Daftar Realisasi Kegiatan PPL. Dokumen ini kemudian menjadi bagian dari administrasi konsultan pajak dan digunakan dalam penyampaian laporan tahunan.
Laporan Tahunan Konsultan Pajak sendiri wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir April tahun pajak berikutnya. Bagi konsultan yang sudah wajib mengikuti PPL, daftar realisasi kegiatan PPL menjadi salah satu lampiran laporan tersebut.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama dalam pelaksanaan PPL adalah konsultan pajak, Asosiasi Konsultan Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Konsultan pajak bertanggung jawab memenuhi SKPPL dan melaporkan kegiatan yang telah diikuti. Asosiasi berperan dalam menyelenggarakan atau mengakui kegiatan PPL serta menerbitkan daftar realisasi kegiatan.
Sementara itu, DJP memiliki kewenangan dalam administrasi dan pengawasan konsultan pajak, termasuk pemberian teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik sesuai ketentuan.
Risiko Jika Tidak Memenuhi PPL
Pemenuhan PPL bukan sekadar kegiatan pengembangan kompetensi. Tidak memenuhi jumlah SKPPL yang diwajibkan dapat menjadi dasar teguran tertulis.
Apabila konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, atau ketidakpatuhan terjadi berulang sesuai ketentuan, izin praktik dapat dikenai pembekuan. Dalam kondisi tertentu dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran yang berulang juga dapat berujung pada pencabutan izin praktik.
Karena itu, pencatatan kegiatan PPL sebaiknya dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang batas waktu penyampaian laporan tahunan.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan mengenai PPL konsultan pajak antara lain terdapat dalam PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang kemudian diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK 175/PMK.01/2022 sebagai perubahan terbaru terhadap PMK 111/PMK.03/2014.
Petunjuk teknisnya diatur dalam PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak. Dalam peraturan tersebut, PPL didefinisikan sebagai kegiatan yang wajib ditempuh konsultan pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensi.
Ketentuan tersebut juga mengatur jenis PPL, jumlah SKPPL, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi apabila kewajiban profesional tidak dipenuhi.
Kesimpulan
Kewajiban PPL konsultan pajak merupakan bagian dari pengembangan kompetensi profesional yang harus dipenuhi setiap tahun. Konsultan pajak wajib memperoleh SKPPL sesuai tingkat sertifikat, melalui kegiatan PPL Terstruktur maupun PPL Tidak Terstruktur.
Pemenuhan PPL juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak. Karena ketidakpatuhan terhadap SKPPL dapat menjadi dasar pemberian teguran dan dalam kondisi tertentu berlanjut pada pembekuan atau pencabutan izin praktik, administrasi kegiatan PPL perlu dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
FAQ
1. Apakah setiap konsultan pajak wajib mengikuti PPL?
Ya. Setiap konsultan pajak wajib mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL. Kewajiban tersebut mulai dihitung pada Januari tahun berikutnya setelah Izin Praktik diterbitkan.
2. Berapa SKPPL untuk konsultan pajak tingkat A?
Konsultan pajak dengan Sertifikat Tingkat A wajib memenuhi 20 SKPPL setiap tahun, dengan paling sedikit 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak Terstruktur.
3. Apakah seminar pajak termasuk PPL?
Seminar termasuk PPL Terstruktur sepanjang kegiatan tersebut diselenggarakan atau diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah menulis artikel perpajakan dapat memperoleh SKPPL?
Ya. Menulis artikel atau makalah secara mandiri yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh 4 SKPPL per artikel atau makalah.
5. Apa akibat jika tidak memenuhi SKPPL?
Tidak memenuhi SKPPL dapat menjadi dasar pemberian teguran tertulis. Jika ketidakpatuhan berlanjut atau berulang sesuai kondisi yang diatur, konsultan pajak dapat dikenai pembekuan hingga pencabutan Izin Praktik.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


