SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Panduan Perhitungan Tarif PPh Pasal 4 (2) Service Charge

PPH Pasal 4, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Dalam dunia usaha, khususnya di sektor jasa seperti hotel, restoran, dan hiburan, istilah service charge bukanlah hal yang asing. Service charge atau biaya pelayanan adalah tambahan biaya yang dikenakan kepada pelanggan, biasanya dalam persentase tertentu dari harga transaksi. Namun, tahukah Anda bahwa service charge juga dikenakan pajak?

Sesuai aturan perpajakan di Indonesia, service charge merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Artinya, pengusaha yang menerima service charge wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

ini membahas secara lengkap tarif, objek, dan cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas service charge agar Anda bisa lebih siap dalam mengelola kewajiban pajak usaha.


Apa Itu Service Charge dalam Pajak?

Service charge adalah biaya pelayanan yang dibebankan kepada pelanggan di luar harga pokok barang/jasa. Contoh:

  • Hotel mengenakan service charge 10% dari tarif kamar.

  • Restoran menambahkan service charge 5–10% di luar harga makanan.

  • Tempat hiburan menambahkan biaya pelayanan tertentu pada tiket atau layanan tambahan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, service charge dianggap sebagai penghasilan yang diterima perusahaan, sehingga termasuk objek pajak.

Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta Selatan

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Panduan Penting Izin Praktik Konsultan Pajak

Panduan lengkap izin praktik konsultan pajak: syarat, prosedur, dan manfaat resmi dari DJP untuk...

Cara Mudah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax

Cara mudah pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax: panduan praktis, ketentuan DJP, dan tips...

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari kita jaga persatuan, kobarkan semangat juang, dan terus...