SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital

PPh 21, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan

Pendahuluan

Era Baru Pelaporan Pajak di Indonesia

Transformasi digital di bidang perpajakan terus berkembang pesat, dan salah satu inovasi penting yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah e-Bupot PPh 21/26.
Aplikasi ini hadir untuk mempermudah perusahaan, pemberi kerja, maupun badan usaha dalam membuat, mengelola, dan melaporkan bukti potong pajak secara elektronik — tanpa harus menggunakan cara manual yang memakan waktu.

Bagi pengusaha dan perusahaan di wilayah INDONESIA yang memiliki banyak karyawan, memahami cara kerja e-Bupot PPh 21/26 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari efisiensi bisnis dan kepatuhan pajak.


Apa Itu e-Bupot PPh 21/26?

e-Bupot (Elektronik Bukti Potong) adalah sistem digital yang disediakan DJP untuk membuat dan melaporkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara online.
Sistem ini merupakan kelanjutan dari transformasi digital DJP setelah penerapan e-Faktur dan e-SPT.

Dengan e-Bupot, setiap pemotong pajak dapat:

  • Membuat bukti potong secara elektronik,

  • Menyimpan dan mengirimkan data langsung ke server DJP,

  • Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 tanpa dokumen fisik.

Semua dilakukan melalui satu platform digital yang terintegrasi dengan DJP Online.


Dasar Hukum dan Kewajiban Penggunaan

Penerapan e-Bupot PPh 21/26 diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:

  • PER-04/PJ/2021 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Potong Elektronik.

  • PMK No. 231/PMK.03/2019 sebagai dasar implementasi bukti potong elektronik.

DJP mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan tertentu dan sudah menggunakan sistem digital perpajakan untuk beralih ke e-Bupot.
Selain itu, perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan resmi dari DJP juga wajib menggunakan aplikasi ini untuk setiap pelaporan PPh 21/26. 

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital

e-Bupot PPh 21/26 adalah sistem digital resmi DJP untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak...

Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Aturan, Batasan, dan Pengecualian

Kerahasiaan data Wajib Pajak diatur UU KUP, melindungi informasi finansial WP, dengan batasan dan...

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP

Pelajari cara membuat bukti potong PPh 21 & 26 sesuai aturan DJP. Panduan lengkap untuk pengusaha...