Pendahuluan
Konsultan Pajak memiliki peran dalam membantu Wajib Pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026, jasa perpajakan yang dapat diberikan Konsultan Pajak mencakup 10 jenis layanan, mulai dari perencanaan manajemen perpajakan, uji tuntas pajak, konsultasi, pendampingan pemeriksaan, hingga jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan. Ketentuan ini penting dipahami agar Wajib Pajak mengetahui ruang lingkup layanan Konsultan Pajak sekaligus memahami batasan jasa berdasarkan izin yang dimiliki.
Apa Itu Konsultan Pajak?
PMK 55 Tahun 2026 mendefinisikan Konsultan Pajak sebagai seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
Konsultan Pajak bukan sekadar pihak yang membantu menghitung pajak. Lingkup jasanya dapat mencakup aspek konsultasi, administrasi, pemeriksaan, sengketa, hingga perencanaan perpajakan.
PMK 55 Tahun 2026 juga mengatur klasifikasi izin menjadi tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Perbedaan klasifikasi tersebut menentukan ruang lingkup pihak yang dapat diberikan jasa perpajakan.
10 Jasa Konsultan Pajak yang Boleh Diberikan
Pasal 14 PMK 55 Tahun 2026 secara tegas mencantumkan 10 kelompok jasa perpajakan yang dapat diberikan Konsultan Pajak.
1. Perencanaan Manajemen Perpajakan
Jasa ini mencakup tax planning, yaitu perencanaan pengelolaan perpajakan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan dilakukan untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat sesuai kegiatan dan kondisi usahanya.
2. Uji Tuntas Pajak
Konsultan Pajak dapat memberikan jasa tax due diligence atau uji tuntas pajak.
Layanan ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi kondisi dan risiko perpajakan suatu Wajib Pajak, misalnya dalam konteks transaksi atau kegiatan usaha tertentu.
Baca Juga: Konsultan Pajak & Kuasa Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026
3. Opini atau Konsultasi Perpajakan
Konsultan Pajak dapat memberikan opini atau konsultasi mengenai persoalan perpajakan.
Layanan ini dapat membantu Wajib Pajak memahami penerapan ketentuan pajak terhadap transaksi atau kondisi tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultan Pajak dapat memberikan asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan.
Pendampingan dapat membantu Wajib Pajak memahami proses, menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, serta menjalankan hak dan memenuhi kewajiban selama proses berlangsung.
5. Pendampingan dalam Penyidikan Pajak
Jasa Konsultan Pajak juga mencakup asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ruang lingkup ini berbeda dengan konsultasi pajak biasa karena berkaitan dengan proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
6. Pendampingan Sengketa di Pengadilan Pajak
Konsultan Pajak dapat memberikan jasa sebagai pendamping atau wakil bagi para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, jasa Konsultan Pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban rutin, tetapi juga dapat mencakup proses penyelesaian sengketa perpajakan.
7. Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
Konsultan Pajak dapat memberikan jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pelaksanaan jasa tersebut tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak serta klasifikasi izin yang dimiliki Konsultan Pajak.
8. Penyusunan Dokumen dan Administrasi Perpajakan
Jasa Konsultan Pajak juga mencakup penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan.
Dalam praktiknya, layanan ini berkaitan dengan kebutuhan dokumentasi dan administrasi yang diperlukan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
9. Jasa Perpajakan Lainnya
PMK 55 Tahun 2026 juga membuka ruang bagi pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jenis layanan perpajakan tidak terbatas pada layanan yang disebutkan secara spesifik apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian jasa tersebut.
10. Jasa Lain yang Berkaitan dengan Perpajakan
Jenis terakhir adalah jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi layanan yang masih mempunyai keterkaitan dengan bidang perpajakan, sepanjang pemberiannya sesuai dengan ketentuan profesi dan izin Konsultan Pajak.
Bagaimana Penerapannya?
Sepuluh jenis jasa tersebut tidak berarti setiap Konsultan Pajak secara otomatis dapat memberikan seluruh layanan kepada semua Wajib Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 menetapkan klasifikasi izin. Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi tertentu, tingkat B dapat memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, sedangkan tingkat C dapat memberikan jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan jenis jasa dan klasifikasi izin Konsultan Pajak sebelum memberikan penugasan.
Perhitungan Singkat
Tidak terdapat formula atau perhitungan pajak khusus untuk menentukan apakah suatu jasa boleh diberikan Konsultan Pajak.
Hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara jenis jasa, izin Konsultan Pajak, serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan jasa tersebut.
Pihak yang Berkaitan
Pihak yang berkaitan dengan ketentuan ini meliputi Konsultan Pajak, Wajib Pajak, Kantor Konsultan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan, serta pihak lain yang terlibat dalam administrasi dan proses perpajakan.
Konsultan Pajak wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, serta menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan.
Risiko atau Implikasi
Pemberian jasa di luar klasifikasi izin dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi Konsultan Pajak. PMK 55 Tahun 2026 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban memberikan jasa sesuai klasifikasi izin dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama tiga bulan.
Bagi Wajib Pajak, pemahaman mengenai ruang lingkup jasa penting agar penugasan diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki kewenangan sesuai kebutuhan.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan utama saat ini adalah PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.
PMK 55 Tahun 2026 juga disusun untuk melaksanakan ketentuan antara lain dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, serta PP Nomor 50 Tahun 2022.
Kesimpulan
Konsultan Pajak dapat memberikan 10 kelompok jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK 55 Tahun 2026, mulai dari tax planning dan tax due diligence hingga konsultasi, pendampingan pemeriksaan, penyelesaian sengketa, kuasa Wajib Pajak, serta penyusunan administrasi perpajakan.
Namun, ruang lingkup jasa tetap harus disesuaikan dengan klasifikasi izin Konsultan Pajak. Karena itu, memahami jenis jasa dan kewenangan berdasarkan PMK 55 Tahun 2026 menjadi penting bagi Konsultan Pajak maupun Wajib Pajak.
FAQ
Apa saja jasa yang boleh diberikan Konsultan Pajak?
Ada 10 kelompok jasa, yaitu tax planning, tax due diligence, opini atau konsultasi, pendampingan pemeriksaan, pendampingan penyidikan, pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak, jasa sebagai kuasa Wajib Pajak, penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan, jasa perpajakan lainnya, serta jasa lain yang berkaitan dengan perpajakan.
Apakah semua Konsultan Pajak boleh memberikan 10 jasa tersebut?
Tidak selalu. Pemberian jasa harus memperhatikan klasifikasi izin Konsultan Pajak, yaitu tingkat A, B, atau C.
Apa yang dimaksud tax due diligence?
Tax due diligence adalah uji tuntas pajak yang dapat digunakan untuk menilai kondisi dan aspek perpajakan dalam suatu kegiatan atau transaksi.
Apakah Konsultan Pajak boleh mendampingi pemeriksaan?
Ya. PMK 55 Tahun 2026 secara eksplisit memasukkan asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan sebagai salah satu jasa Konsultan Pajak.
Apakah PMK 111/2014 masih menjadi aturan utama Konsultan Pajak?
Tidak. PMK 55 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan PMK 111/PMK.03/2014 beserta PMK 175/PMK.01/2022 tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


