SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

PPh 25 dan 29: Apa Bedanya dan Kapan Bayarnya?

PPh, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Di tengah kesibukan menjalankan bisnis atau profesi, memahami kewajiban perpajakan menjadi hal krusial agar tidak tersandung sanksi atau denda. Dua jenis pajak penghasilan yang sering membingungkan Wajib Pajak adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Meskipun sama-sama berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan, keduanya memiliki fungsi dan waktu pembayaran yang berbeda.


Apa Itu PPh 25?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai bentuk cicilan dari total pajak yang akan dihitung pada akhir tahun. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan dan menjamin pemasukan negara secara berkala.

Dasar Hukum:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013

Contoh Penerapan:

Jika seseorang diperkirakan memiliki kewajiban pajak sebesar Rp24 juta dalam setahun, maka PPh 25-nya adalah Rp2 juta per bulan, dibayar dari bulan Januari sampai Desember.


Apa Itu PPh 29?

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah dilakukan perhitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh 29 muncul saat jumlah pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak (termasuk angsuran PPh 25 yang telah dibayar).

Dasar Hukum:

  • Pasal 29 UU PPh

  • PMK No. 243/PMK.03/2014

Contoh Penerapan:

Jika setelah pelaporan SPT Tahunan ternyata pajak yang seharusnya dibayar Rp30 juta, sementara total angsuran PPh 25 hanya Rp24 juta, maka kekurangannya sebesar Rp6 juta itulah yang disebut PPh 29. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/tarif-pph-pasal-17-yang-harus-diketahui-wajib-pajak/ 

Perbedaan Utama PPh 25 vs PPh 29

AspekPPh 25PPh 29
Waktu PembayaranSetiap bulan (angsuran)Sekali, saat lapor SPT Tahunan
TujuanMencicil kewajiban pajakMelunasi kekurangan pajak
SifatProaktif (wajib dibayar rutin)Reaktif (muncul jika ada selisih)
Sumber PerhitunganBerdasarkan estimasi tahun laluBerdasarkan hasil akhir SPT

Kapan Harus Membayar Keduanya?

  • PPh 25 → Dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

  • PPh 29 → Dibayar bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan:

    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret.

    • Untuk Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April.


Apa Konsekuensinya Jika Telat Bayar?

Keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku, dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta denda jika tidak melapor.


Tips Pengelolaan PPh 25 dan 29 dengan Efisien

✅ Gunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan e-Filing
✅ Lakukan rekonsiliasi keuangan setiap bulan
✅ Pantau estimasi pajak secara berkala
✅ Konsultasikan dengan konsultan pajak jika memiliki keraguan


Kesimpulan

PPh 25 dan PPh 29 merupakan dua komponen penting dalam manajemen pajak tahunan. Memahami perbedaan dan waktu pembayarannya akan membantu Anda mengelola arus kas dengan lebih baik serta menghindari risiko sanksi perpajakan. Kelola dengan bijak, dan laporkan tepat waktu! 

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Jenis-jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru

Pahami jenis-jenis jasa yang dikenai PPh 23 sesuai PMK No.168/2023: mulai dari jasa konsultansi...

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan”: catat buku kas‑piutang‑persediaan, buat laporan...

Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024

Panduan implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024: transformasi digital perpajakan demi...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.