SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Prosedur Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Konsultan Pajak, Konsultan Pajak Profesional Bekasi, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tapi belum dilegalisir oleh DJP? Jangan abaikan proses ini. Tanpa legalisasi, sertifikat Anda tidak akan diakui secara resmi dalam proses registrasi, perpanjangan, atau pemutakhiran Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan dalam tata cara legalisir sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini penting bagi setiap konsultan pajak yang ingin memperpanjang izin praktik atau memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan layanan pajak tertentu.

Sejak diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2014, dan kini diperbarui melalui sistem layanan berbasis digital -lebih cepat, lebih rapi, tapi juga lebih ketat. berikut adalah prosedur legalisasi sertifikat yang perlu Anda ketahui dan ikuti:


✅ Apa Itu Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak?

Legalisasi merupakan tahapan wajib bagi pemegang Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara ujian (IKPI, AKP2I, atau lainnya) agar sertifikat tersebut diakui resmi oleh DJP untuk keperluan registrasi dan praktik.


🔍 Siapa yang Wajib Melakukan Legalisasi?

  • Seluruh peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet A, B, dan C)

  • Konsultan Pajak yang ingin mengurus izin praktik baru

  • Konsultan Pajak yang akan memperpanjang atau memperbaharui datanya di DJP 

Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Konsultan Pajak: 10 Jasa yang Boleh Diberikan

Kenali 10 jasa Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026, mulai dari tax planning, konsultasi...

4 Menu Coretax yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Kenali 4 menu Coretax yang penting bagi wajib pajak, mulai dari Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot...

Ketentuan Baru PMK 55/2026: Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mengubah ketentuan izin konsultan pajak. Simak syarat pendidikan, SKK, ujian profesi...